Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak mengkritisi Gibran Rakabuming Raka terkait aksinya membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023). Menurut Gilbert, aksi yang dilakukan Gibran melanggar Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.”
“Gibran berhasil maju jadi cawapres dengan mengubah UU Pemilu soal batas usia, dengan korban Ketua MK yang dinyatakan melanggar oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Sepatutnya apabila mengerti etika, lanjut Gilbert, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman harusnya mundur saat menjabat, dan Gibran yang memakai aturan itu untuk lolos jadi cawapres sepatutnya mempunyai etika untuk tidak maju.
“Sebagai mantan kepala daerah lima kecamatan selama 2 tahun di Kota Solo, Gibran tentu kalau memiliki etika, sadar arti aturan yang dibuat Kepala Daerah DKI soal CFD,” tegas Gilbert.
Meskipun Gibran berkilah tidak membawa alat peraga kampanye (APK) dan tidak mengajak warga mencoblos dirinya, namun pembagian susu dan makan siang gratis merupakan salah satu program Capres-Cawapres nomor urut 2 dalam Pemilu 2024.
“Walau tanpa APK, tapi tujuannya adalah sosialisasi karena banyak massa, tapi terlihat malah asosial. Anies sendiri sebagai mantan Gubernur DKI tidak memanfaatkan itu, Ganjar mantan Gubernur Jawa Tengah masih mempunyai etika (roso) untuk tidak memanfaatkannya tapi dengan berlari bersama,” ungkapnya.