Seorang siswa dengan inisial L (12 tahun) telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus bullying terhadap Fatir Arya Adinata, seorang siswa SDN Jatimulya 09, Kabupaten Bekasi. Fatir meninggal dunia setelah beberapa bulan menghadapi kanker tulang yang dideritanya. “Benar, satu anak telah ditetapkan sebagai ABH,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul saat dikonfirmasi pada Jumat (8/12/2023). Hotma mengatakan bahwa berkas perkara kasus perundungan terhadap Fatir telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Bekasi. Kuasa hukum keluarga Fatir, Mila Ayu Dewata Sari, menyatakan bahwa seharusnya setelah penetapan sebagai ABH, polisi seharusnya melakukan proses rekonstruksi. Namun, proses tersebut belum sempat dilakukan karena Fatir sudah dinyatakan meninggal dunia. Meskipun demikian, Mila memastikan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum terkait perundungan itu hingga tahap akhir persidangan.
Fatir merupakan korban bullying dengan cara diselenggarakan oleh teman-temannya. Akibat tindakan bullying itu, Fatir mengalami cidera serius hingga diyakini keluarganya menjadi pemicu kanker tulang. Fatir meninggal pada Kamis, 7 Desember 2023 pukul 02.25 WIB di Rumah Sakit Hermina Bekasi Barat. Peristiwa diselenggarakannya Fatir oleh temannya terjadi pada Februari 2023. Usai diselenggarakannya, Fatir justru menyembunyikan rasa sakit itu dari orang tuanya. Orang tuanya, Diana Novita, baru menyadari beberapa hari kemudian karena Fatir mengeluh sakit. Saat itu, Diana melihat luka di kaki Fatir yang memar. Diana kemudian mendesak anaknya untuk bercerita, dan Fatir mengakui bahwa dirinya menjadi korban perundungan. Beberapa hari setelahnya, memar di kaki Fatir justru semakin parah.