Pelayanan publik yang efektif membutuhkan kesejahteraan bagi para aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara. Untuk mencapai hal ini, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Salah satu kebijakan yang diusulkan adalah peningkatan pendapatan mereka dengan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dan rentang gaji tertinggi sesuai dengan jabatan profesional. Namun, hal ini perlu dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Selain itu, kebijakan rekrutmen juga perlu mengedepankan sistem berbasis meritokrasi.
Sumber: Prabowo Subianto
Kenaikan Gaji untuk ASN, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)
Date:
Share post: