Kenaikan Gaji untuk ASN, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)

Date:

Share post:

Pelayanan publik yang efektif membutuhkan kesejahteraan bagi para aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara. Untuk mencapai hal ini, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Salah satu kebijakan yang diusulkan adalah peningkatan pendapatan mereka dengan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dan rentang gaji tertinggi sesuai dengan jabatan profesional. Namun, hal ini perlu dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Selain itu, kebijakan rekrutmen juga perlu mengedepankan sistem berbasis meritokrasi.
Sumber: Prabowo Subianto

Semua BErita

Ketika Pipa Air Minum Disulap Jadi Instalasi Seni di Art Jakarta 2024

Art Jakarta tahun ini telah meningkatkan ukuran lahan pameran, dari dua hall sebelumnya menjadi tiga hall, yaitu C1,...

Survey: 73.3% of the Public Supports the Formation of KIM Plus Coalition

Jakarta - Survei terbaru yang dilakukan oleh Indikator antara tanggal 22 hingga 29 September 2024 menemukan bahwa 73,3%...

Hanya 1 Rupiah untuk HUT TNI, Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT

loading... Bus Transjakarta membawa penumpang di Halte Karet, Jakarta, Jumat (4/10/2024). Memperingati HUT TNI Tarif Transjakarta, MRT, dan LRT...

Tren Infus Cinderella di Kalangan Pekerja Muda Korea Selatan dan China untuk Atasi Kelelahan

Para pekerja muda di China dan Korea Selatan sedang mengikuti tren terapi nutrisi intravena (IVNT) untuk mengatasi kelelahan...