Polda Metro Jaya Angkat Bicara Soal Dugaan Ancaman Irjen Karyoto Pada Pimpinan KPK
Polda Metro Jaya memberikan tanggapannya terkait tudingan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, yang menyebut bahwa Irjen Pol Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk melindungi pengusaha M Suryo yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, enggan menanggapi tudingan Firli karena tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang sedang ditanganinya. Firli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ade Safri memastikan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan. Mereka juga menegaskan bahwa penyidik bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun.
Firli Bahuri sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Dalam tanggapannya atas eksepsi Polda Metro Jaya, Firli mengungkapkan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum, dan ia juga menyebut bahwa penyidikan kasus pemerasan tersebut diduga dilakukan untuk melindungi M Suryo.
Firli menjelaskan bahwa perseteruan ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 12 April 2023 di DJKA yang melibatkan Dion Renato dan Bernard Hasibuan.