Muat Ulang yang Diminta oleh Polda Metro Jaya dalam Sidang Praperadilan Firli Bahuri Tak Mematahkan Argumentasi Replik
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri mengomentari duplik yang diajukan oleh Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kemarin. Dia menyebut, duplik tersebut tak dapat mematahkan argumentasi Replik yang diajukan Firli.
Menurut Ahmad A Hariri, duplik yang diajukan dan dibacakan oleh pihak Polda Metro Jaya tidak memuat hal baru dan cenderung mengulangi materi jawaban Polda Metro Jaya yang telah diajukan sebelumnya. Bahkan, duplik tersebut dinilai ada beberapa kesalahan dan inkosistensi yang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya sebagaimana tertuang dalam dupliknya.
“Karena meskipun telah mendapat perluasan makna, sejatinya dalam suatu proses penyidikan, sangat dibutuhkan saksi yang melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri terhadap suatu peristiwa pidana,” katanya.