Masih dalam rangka Perayaan Natal 2023, kebijakan sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta hari ini masih ditiadakan, Selasa (26/12/2023).
“Sehubungan dengan Hari Natal 2023, kebijakan sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023,” demikian pernyataan TMC Polda Metro di akun Instagramnya @tmcpoldametro.
Ketentuan ini dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulisnya.
Meski begitu, diimbau kepada seluruh warga ataupun pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, serta mematuhi rambu lalu lintas.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” jelasnya.