KPU Kota Bekasi menjamin hak politik bagi penyandang disabilitas

Date:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat, menjamin bahwa hak suara pemilih yang memenuhi persyaratan tidak akan hilang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi, Faris Ismu Amir, mengatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik ketika memenuhi persyaratan sebagai pemilih. KPU Kota Bekasi telah melakukan berbagai upaya, termasuk memastikan bahwa penyandang disabilitas terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Bekasi yang ditetapkan pada Juni 2023, terdapat 8.537 penyandang disabilitas, dengan berbagai jenis disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik. KPU Kota Bekasi juga melakukan kegiatan sosialisasi kepada penyandang disabilitas di Kecamatan Bekasi Barat, serta terus melakukan pendataan dan penyisiran penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih menjelang hari pemungutan suara.

Semua BErita

Arista Montana Farm: Temukan Keindahan Alam dan Hubungi Kami

Arista Montana Farm, kontak Arista Montana Farm - Arista Montana Farm, sebuah oasis hijau di tengah keindahan...

Peran Paseban dalam Menyebarkan Nilai-Nilai Luhur Budaya Sunda

Peran Paseban dalam Menyebarkan Nilai-Nilai Luhur Budaya Sunda - Paseban, sebuah ruang sakral dalam budaya Sunda, tak...

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Negara?

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang peranan penting dalam...

Ridwan Kamil Janji akan Menempatkan Pembangunan RSUD di Cakung Jakarta Timur sebagai Prioritas

loading...Cagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil berjanji akan membangun RSUD di Cakung, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak ...
Exit mobile version