Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat, menjamin bahwa hak suara pemilih yang memenuhi persyaratan tidak akan hilang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi, Faris Ismu Amir, mengatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik ketika memenuhi persyaratan sebagai pemilih. KPU Kota Bekasi telah melakukan berbagai upaya, termasuk memastikan bahwa penyandang disabilitas terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Bekasi yang ditetapkan pada Juni 2023, terdapat 8.537 penyandang disabilitas, dengan berbagai jenis disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik. KPU Kota Bekasi juga melakukan kegiatan sosialisasi kepada penyandang disabilitas di Kecamatan Bekasi Barat, serta terus melakukan pendataan dan penyisiran penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih menjelang hari pemungutan suara.