YA (29) meminta polisi untuk segera menahan suaminya AF (41), seorang pegawai BNN yang menjadi pelaku penganiayaan. Sang suami sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Foto: Dok SINDOnews
BEKASI – YA (29) meminta polisi untuk segera menahan suaminya AF (41), seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menjadi pelaku penganiayaan. Sang suami sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korban tidak tahan karena AF sering melakukan penganiayaan secara berulang. Padahal, YA sudah pisah rumah selama 3,5 tahun.
“Sebisa mungkin ditahan dulu (pelaku) demi pemeriksaannya. Anak-anak dikembalikan karena saya meragukan dia sudah melakukan tindakan KDRT berulang,” ujar YA di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024).
Ditambah sejumlah bukti rekaman CCTV telah diberikan. “Yang jelas sampai detik ini kasusnya tidak ada kejelasan,” ucapnya.
Dia juga mendapat intimidasi dari keluarga terlapor atau suaminya. “Kondisi saya tidak enak. Saya sempat dikeroyok, saya mendapat intimidasi dari keluarga suami. Sepertinya dia marah karena kasus ini viral,” kata YA.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus membenarkan kepolisian telah menerima laporan korban. Polisi tengah menunggu laporan forensik sebelum penetapan tersangka.
“Pelaku sudah diperiksa, tinggal gelar penetapan tersangka saja nanti setelah pemeriksaan dokter forensik,” ujarnya. (jon)