Pria di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak Tiri

Date:

Share post:

Seorang pria berinisial H telah ditangkap karena mencabuli anak tirinya sendiri, S (11), di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. H telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 15 tahun. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, menyatakan bahwa H melakukan aksi bejat ini beberapa kali sejak pertengahan 2022 hingga akhir 2023. Aksi pencabulan terungkap setelah korban menceritakan kejadian ini kepada saudaranya dan neneknya. Sekarang, H dijerat Pasal 76 d dan Pasal 76 e tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Semua BErita

SBY Masuk Lineup Pestapora 2024, Warganet Penasaran Cara Lobi Panitia

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlihat sebagai penampil saat Pestapora dilaksanakan pada tanggal 20-22 September 2024 di JiExpo Kemayoran,...

Ary Yasir Pilipus Siap Maju Jadi Calon Pemimpin Samarinda | BusamID

Samarinda, Busam.ID - Ary Yasir Pilipus, seorang mantan akademisi dan birokrat yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian...

Perjalanan KRL Terhambat Pagi Ini Akibat Rencana Perbaikan Rel di Stasiun Palmerah-Kebayoran

Perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) mengalami gangguan akibat adanya perbaikan rel antara Stasiun Palmerah-Kebayoran pada pagi Kamis (4/7/2024)....

Berat Badan Turun 10 Kg dalam 2 Bulan, Mo Sidik Ungkap Pantangan Makanannya dari Gorengan sampai Santan

Aktor dan Komika Mo Sidik telah berhasil menurunkan berat badannya sebanyak 10 kilogram dalam waktu dua bulan. Mo...