Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan akan mendampingi remaja putri berinisial A (16) yang menjadi korban kekerasan seksual untuk menjalani pemeriksaan psikologis di LPSK. Remaja tersebut telah dipaksa oleh seorang pria muda berinisial MA (18) di sebuah apartemen. Korban saat ini sedang menjalani pemeriksaan psikologis di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Amriadi Pasaribu menjelaskan bahwa korban telah dipaksa untuk berhubungan intim hingga tiga kali oleh pelaku, yang akhirnya berujung di sebuah indekos daerah Jakarta Timur. Karena mengalami trauma psikologis akibat pemaksaan tersebut, korban membutuhkan perlindungan dan pemeriksaan di LPSK.
Pelaku dan korban awalnya saling berkenalan melalui media sosial Instagram dan akhirnya bertemu. Saat pertemuan, pelaku memberikan minuman keras kepada korban dan memaksa untuk berhubungan badan.
Korban A mengalami trauma sehingga kesulitan pergi ke sekolah. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan sedang diproses. Karena korban berasal dari kalangan ekonomi rentan dan miskin, serta memiliki pengetahuan hukum yang minim, RPA Perindo sedang melakukan pendampingan agar pelaku dapat ditindak secara hukum.
Selain itu, pelaku juga melakukan intimidasi kepada korban agar mau dinikahkan, meskipun keluarga korban tidak menyetujuinya karena korban masih di bawah umur. Oleh karena itu, perlindungan telah diajukan ke LPSK.
RPA Perindo akan terus mendampingi dan memberikan perlindungan kepada korban dalam proses hukum ini.