Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Willi Sumarlin, mengungkapkan bahwa sebanyak belasan ribu warga telah mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) menjelang Pemilu Serentak 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 10.478 pemilih yang pindah masuk ke Kota Depok dan 7.493 pemilih yang pindah keluar dari Kota Depok.
Willi menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa warga mengurus pindah TPS, antara lain karena tugas bekerja, menempuh pendidikan, dan pindah domisili. Sebelumnya, KPU telah menyatakan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melayani pindah tempat memilih hingga pukul 23.59 waktu setempat.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP mereka. Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.