Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengungkapkan bahwa UU Pilkada sebenarnya telah menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 pada bulan November, namun pemerintah ingin memajukannya menjadi bulan September 2024. Junimart berharap agar KPU dapat memberikan kepastian terkait hal ini.
Menurut Junimart, pemerintah bahkan telah meminta agar pelaksanaan Pilkada dimajukan ke bulan September dengan alasan untuk memenuhi target pelantikan hasil Pilkada serentak. Dalam perkembangan terbaru, hal ini sudah dibahas dan diputuskan, tinggal menunggu penegasan terakhir. Namun, KPU kembali menyuarakan pelaksanaan Pilkada pada bulan November.
Junimart menyatakan bahwa belum adanya revisi UU Pilkada yang baru mengakibatkan ketidakpastian, hal ini tentu merugikan berbagai pihak. Ia pun mengimbau agar KPU dapat memberikan kepastian terkait pelaksanaan Pilkada serentak.
Sementara itu, Komisi II DPR RI memegang ketetapan yang tercantum dalam UU Pilkada yakni bulan September 20204. Junimart menegaskan bahwa Komisi II DPR RI berpegang pada bulan September sebagaimana sudah diputuskan dalam konsinyering.
Junimart juga menambahkan bahwa akan meminta kepastian dari KPU terkait jadwal pelaksanaan Pilkada serentak. Ia berharap agar KPU memberi kepastian apakah pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan pada bulan November atau September.
Sumber gambar: [Iklan-Admin](https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMKT3uQswsZLRAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid)