Implementasi pungutan asing langsung di Bandara Ngurah Rai dihadiri oleh Direktur Utama Bank BPD Bali Nyoman Sudharma, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana, dan instansi terkait lainnya. Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Parta, menyatakan dukungan mereka terhadap pungutan tersebut. Selama uji coba, mereka bekerja sama dengan agen pariwisata dan tur untuk memungut pembayaran dari wisatawan mancanegara sebelum kedatangan mereka ke Bali.
Ida Bagus juga mengatakan bahwa pendapatan dari retribusi tersebut telah mencapai Rp2,2 miliar, sebagai indikasi baik bagi pariwisata Bali. Turis asing yang berkunjung ke Bali hanya akan dikenakan pungutan sekali selama masa kunjungan mereka di Pulau Dewata.
Dengan target 7 juta wisman di tahun 2024, diharapkan pendapatan dari retribusi dapat mencapai 60-70 persen, atau sekitar Rp1 triliun. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali telah mengumumkan tujuh kategori warga negara asing (WNA) yang dikecualikan dari pungutan wisatawan mancanegara sebesar Rp150 ribu per orang.