Sidang gugatan praperadilan Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, terkait penyitaan ponsel oleh penyidik Polda Metro Jaya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin pekan depan. Foto/MPI
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penyitaan telepon genggam Aiman oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan dengan Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL akan diadili pada Senin, 19 Februari 2024. Sidang perdana dijadwalkan pukul 10.00 WIB, di ruang sidang 06.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono bersama dengan enam kuasa hukumnya telah datang di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2023 siang. Mereka membawa surat permohonan praperadilan yang ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 6 Februari 2024.
Aiman, yang juga seorang jurnalis senior, menjelaskan bahwa kedatangannya untuk mengajukan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya terkait tindakan penyitaan telepon genggam miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Aiman menegaskan bahwa langkah praperadilan atas penyitaan tersebut dilakukan untuk melindungi narasumbernya dan informasi narasumber itu ditujukan untuk menegakkan demokrasi.
Kutipan kata-kata yang diungkapkan Aiman untuk menindaklanjuti soal demokrasi dan netralitas untuk mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.