Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menganggap bahwa wacana penggunaan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2023 adalah tidak tepat. Menurutnya, dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum, bukan ranah politik. Gaus juga menilai bahwa hak angket memiliki sifat yang politis.
Menurut Gaus, jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pemilu, undang-undang memberikan ranah kepada siapapun yang merasa dirugikan untuk melaporkan masalah tersebut melalui lembaga seperti Bawaslu, Gakumdu, atau DKPP. Dia juga menegaskan bahwa langkah yang tepat untuk menanggapi dugaan kecurangan adalah dengan melaporkannya kepada Bawaslu RI atau Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dibawa ke ranah politis.
Gaus menekankan bahwa DPR diisi oleh fraksi dari berbagai partai politik, sehingga untuk menerapkan hak angket, perlu dukungan dari lebih dari 50 persen anggota DPR. Selain itu, KPU belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Oleh karena itu, menurutnya, langkah paling tepat untuk menanggapi dugaan kecurangan adalah dengan melaporkannya kepada lembaga yang berwenang, bukan dibawa ke ranah politis.