Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menerima permintaan perlindungan korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila (UP). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permintaan perlindungan korban dugaan pelecehan Rektor Universitas Pancasila (UP). Saat ini, LPSK akan meninjau permintaan korban.
“Sudah, baru siang tadi permohonannya masuk dari satu korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Minggu (25/2/2024).
“Sesuai undang-undang, kami harus mendalami sifat penting keterangan, situasi ancaman yang dihadapi, kondisi medis atau psikologis pemohon, serta rekam jejak pemohon,” lanjutnya.
LPSK memiliki waktu 30 hari untuk meninjau permintaan perlindungan tersebut. Baru setelah itu keputusan akan diambil dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh LPSK.
Pengacara korban dugaan pelecehan berinisial R, Amanda Manthovani mengatakan bahwa selain meminta perlindungan ke LPSK, pihaknya juga telah mengadukan ke beberapa lembaga mulai dari Kemendikbud hingga Komnas Perempuan.
Dia bersyukur karena lembaga-lembaga tersebut sudah merespons dengan baik. Bahkan, mereka sudah bertemu dengan perwakilan lembaga seperti Komnas Perempuan, LLDIKTI, dan Kemendikbud untuk membahas masalah yang dialami kliennya.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencari keadilan bagi klien atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Rektor UP. Mereka juga mengajukan perlindungan ke LPSK agar klien tidak mengalami hal yang tidak diinginkan setelah melaporkan dugaan pelecehan ke pihak kepolisian.