Operator Tur di Selandia Baru Didenda Rp122,4 Miliar karena Pelanggaran Keselamatan Saat Bencana Letusan Gunung Berapi

Date:

Persidangan selama tiga bulan yang hanya dihadiri hakim terhadap 13 kelompok telah menghasilkan enam kelompok yang mengaku bersalah dan enam kelompok lainnya dengan tuduhan terhadap mereka dibatalkan. Tuduhan tersebut diajukan oleh regulator dan dikenakan denda sebagai hukuman maksimal.

Yang tersisa sebagai terdakwa terakhir dalam persidangan adalah Whakaari Management Ltd. yang dinyatakan bersalah atas satu dakwaan pada Oktober tahun lalu. Di sidang hukuman hari Jumat, Thomas secara khusus mengkritik para pemegang saham WML, perusahaan induk bagi pemilik pulau tersebut.

Mereka antara lain Andrew, James dan Peter Buttle, di mana Thomas menyatakan bahwa mereka tampaknya mendapat banyak keuntungan dari tur ke pulau tersebut, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki klaim aset atau rekening bank untuk menyimpan dana.

Gunung berapi tentu menjadi tempat berbahaya, terutama di Islandia di mana terdapat banyak gunung api dan selalu berwaspada terhadap kejadian bencana. Islandia bahkan mengumumkan keadaan darurat setelah lava dari letusan Gunung Sylingarfell merusak pipa-pipa air panas utama.

Source link

Semua BErita

Bappenas: Pendorong Akses Energi Bersih di Indonesia

Peran Bappenas dalam meningkatkan akses terhadap energi bersih - Bappenas: Pendorong Akses Energi Bersih di Indonesia, lembaga...

Peran Swasta dalam Mendukung Konservasi Alam dan Pembangunan Berkelanjutan

Peran swasta dalam mendukung program konservasi alam dan lingkungan serta pembangunan - Peran Swasta dalam Mendukung Konservasi...

Strategi Konservasi Air untuk Menghadapi Kekeringan

Strategi konservasi air untuk menghadapi kekeringan - Kekeringan, ancaman yang kian nyata di tengah perubahan iklim, menjadi...

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang Bersifat Toleran

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang Bersifat Toleran - Yayasan Paseban, sebuah organisasi nirlaba yang...
Exit mobile version