Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mengunjungi Kantor P4OP Disdik DKI Jakarta pada Selasa (5/3/2024). Mereka ingin mengetahui mengapa keanggotaan mereka dianggap tidak layak untuk menerima KJMU. Foto: SINDOnews/Hendri Irawan
Pengurangan penerima manfaat program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) terjadi di tengah kenaikan harga sembako. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap kurang bijaksana dan tidak peka terhadap kondisi sulit yang dihadapi masyarakat.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, keputusan tersebut tidaklah bijak dan seharusnya ditunda hingga kondisi ekonomi membaik.
“Iklim sulit saat ini, di mana kenaikan harga sembako sangat memberatkan rakyat, pengurangan penerima KJP Plus dan KJMU tidaklah bijaksana. Kami meminta agar penundaan dilakukan hingga kondisi ekonomi pulih,” ujarnya pada Rabu (6/3/2024).
Masyarakat telah membayar pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Seharusnya bantuan ini kembali kepada warga Jakarta yang membutuhkan dan kurang beruntung.
“Anggaran untuk KJP Plus dan KJMU tidak signifikan. Oleh karena itu, saya meminta agar pengurangan penerima KJP Plus dan KJMU ditunda,” kata politisi dari PKS.
Sebelumnya, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan rencana pengurangan penerima KJP Plus dan KJMU. Langkah ini didasarkan pada data Kementerian Sosial.
“Penerima manfaat bantuan pendidikan akan disesuaikan berdasarkan data Kementerian Sosial. KJP, KJMU, itu sudah disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada November dan Desember 2023,” ungkap Heru pada Rabu (6/3/2024).
Pemerintah Provinsi DKI menjalankan seleksi penerima KJP Plus dan KJMU berdasarkan data yang terintegrasi dengan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dengan menggunakan data utama dari DTKS.
Heru juga mengakui pengurangan subsidi pendidikan KJP Plus dan KJMU karena keterbatasan anggaran Pemprov DKI dan bukan karena alasan politis lainnya.