Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan wajib melakukan verifikasi dan memberikan keputusan atas permohonan tersebut paling lama dalam lima hari kerja. Keputusan itu berupa persetujuan atau penolakan yang akan disampaikan kepada wisatawan asing melalui sistem Love Bali.
“Jika permohonan tersebut disetujui, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan dan bukti persetujuan pengecualian kepada WNA berupa tanda bukti persetujuan digital QR code,” ujar Ida.
Pada tahap awal, pungutan tersebut baru berlaku di terminal kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Selain melalui kedua lokasi tersebut, pembayaran pungutan pajak wisata di Bali juga dapat dilakukan melalui agen perjalanan, baik secara online maupun konvensional, hotel, dan destinasi wisata.
Sebelum resmi diberlakukan, Pemda Bali telah melakukan uji coba pada tanggal 7 hingga 13 Februari 2024. Selama masa uji coba tersebut, sudah ada 15 ribu wisatawan mancanegara yang membayar pungutan dengan total Rp1,4 miliar. Selain itu, pemerintah daerah juga memutuskan untuk membatalkan pemasangan autoscanner gate di area kedatangan bandara, dan menggantinya dengan penempatan beberapa staf yang mobile.