Ia mengkritik keputusan tersebut karena dianggap kurang matang dalam pertimbangannya, terutama karena sosialisasi yang dilakukan belum merata. Hermawati menilai bahwa pelaku usaha mikro, ultra mikro, dan pedagang kaki lima pasti terkejut dengan keputusan pemerintah yang mengharuskan sertifikasi halal tanpa sosialisasi yang memadai.
Selain itu, para pedagang kaki lima dan usaha mikro kecil juga harus membayar biaya sebesar Rp230 ribu untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut. Hermawati mengusulkan agar pemerintah memberikan sertifikasi halal secara gratis kepada para pedagang kaki lima dan usaha mikro agar tidak menyulitkan mereka. Menurutnya, langkah ini juga dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk meningkatkan akurasi data jumlah usaha mikro kecil di Indonesia.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa semua pihak harus siap bekerja sama dalam memenuhi kewajiban halal. Aturan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan untuk mendorong produk halal Indonesia menjadi yang terdepan.
“Sistem Jaminan Produk Halal diharapkan dapat mendorong produk halal Indonesia menjadi yang terdepan. Semua pihak, termasuk Lembaga Pengkajian dan Pengawasan Obat dan Makanan MUI, perlu mempersiapkan diri untuk Oktober 2024, agar peralihan sertifikasi halal dari sukarela menjadi wajib ini dapat berjalan lancar,” ujar Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, seperti dilansir dari Liputan6.com.