Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan Menteri Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan efek jera terhadap praktik yang merugikan negara di LPEI.
Pada Senin (18/3/2024), Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melaporkan temuan tim Kemenkeu terkait indikasi fraud dalam kredit yang diberikan oleh LPEI. Beberapa debitur diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun. Empat perusahaan yang terlibat berasal dari sektor sawit, nikel, batu bara, dan perkapalan.
Fathan menjelaskan bahwa dugaan korupsi di LPEI telah terjadi sejak beberapa waktu lalu dan seringkali terulang. Tim Kejaksaan Agung juga sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh LPEI antara tahun 2013-2019 dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 triliun. Modus operandi seperti kurangnya pengawasan dan prinsip tata kelola yang baik menjadi faktor utama terjadinya kerugian.
Fathan mendukung upaya untuk membersihkan LPEI dari praktik korupsi agar kembali fokus pada tujuan awalnya sebagai lembaga pembiayaan ekspor. Reformasi di LPEI diharapkan dapat membantu memajukan iklim ekspor Indonesia dengan mendukung baik sektor UMKM maupun korporasi. (Ki)