Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 menjadi alasan untuk itu.
Putusan MK tersebut atas gugatan atau uji materi yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa sangkaan dan dakwaan kasus Aiman gugur karena Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945.
“Aiman sekarang bebas dari tuduhan penyebaran berita bohong karena Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ade pada Kamis (28/3/2024). Dengan adanya perubahan hukum tersebut, Aiman tidak lagi dapat dijerat dengan Pasal tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa kasus ujaran aparat yang melibatkan Aiman Witjaksono telah dihentikan atau SP3 oleh polisi. “Benar (Dihentikan),” kata Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (28/3/2024).