Polda Metro Jaya Memutuskan Untuk Menghentikan Kasus Aiman Witjaksono

Date:

Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 menjadi alasan untuk itu.

Putusan MK tersebut atas gugatan atau uji materi yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Haris Azhar, dan Fatia Maulidiyanti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa sangkaan dan dakwaan kasus Aiman gugur karena Pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 diputuskan bertentangan dengan UUD 1945.

“Aiman sekarang bebas dari tuduhan penyebaran berita bohong karena Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ade pada Kamis (28/3/2024). Dengan adanya perubahan hukum tersebut, Aiman tidak lagi dapat dijerat dengan Pasal tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa kasus ujaran aparat yang melibatkan Aiman Witjaksono telah dihentikan atau SP3 oleh polisi. “Benar (Dihentikan),” kata Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (28/3/2024).

Semua BErita

Arista Montana Farm: Temukan Keindahan Alam dan Hubungi Kami

Arista Montana Farm, kontak Arista Montana Farm - Arista Montana Farm, sebuah oasis hijau di tengah keindahan...

Peran Paseban dalam Menyebarkan Nilai-Nilai Luhur Budaya Sunda

Peran Paseban dalam Menyebarkan Nilai-Nilai Luhur Budaya Sunda - Paseban, sebuah ruang sakral dalam budaya Sunda, tak...

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Negara?

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang peranan penting dalam...

Ridwan Kamil Janji akan Menempatkan Pembangunan RSUD di Cakung Jakarta Timur sebagai Prioritas

loading...Cagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil berjanji akan membangun RSUD di Cakung, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak ...
Exit mobile version