Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas dalam rangka mudik Lebaran tahun 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 593/211-BKD yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2024 dan ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Surat tersebut mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 yang mengimbau agar penggunaan fasilitas dinas hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi. Hal ini sejalan dengan penentuan libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H selama delapan hari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menjelaskan bahwa kendaraan dinas roda empat maupun roda dua milik Pemkot Depok tidak boleh digunakan sebagai sarana transportasi untuk mudik Lebaran. Para pengguna barang atau pemegang kendaraan dinas diminta untuk memastikan pengamanan fisik kendaraan selama libur dan cuti bersama.
Hal ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok karena tindakan dan perilaku ASN akan selalu menjadi perhatian publik. Wahid juga mengingatkan bahwa jika larangan ini dilanggar, akan muncul sanksi sosial dari publik. Oleh karena itu, ia berharap agar larangan ini tidak dilanggar demi menjaga nama baik dan integritas ASN.