Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari warga tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial BS. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan 3 poket sabu-sabu seberat 1.06 gram bruto yang disimpan oleh BS di dalam kotak rokok merk GA di dasbor sepeda motor miliknya,” ungkap Tovas pada Sabtu (6/4/2024).
BS beserta barang bukti sabu-sabu, sepeda motor Vario warna hitam KT 4249 CAN, dan barang bukti lainnya telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses selanjutnya. (zul) Editor: M Khaid
Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda, dan lainnya melalui Google News.