Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, 23 April 2024, menyatakan bahwa mobil pribadi roda empat tidak diizinkan memasuki taman nasional tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, petugas di lapangan telah memberi peringatan kepada wisatawan yang menggunakan mobil pribadi dan memasuki kawasan savana Bromo. Mobil tersebut diduga memasuki kawasan tersebut pada pagi hari dan mencari celah untuk menghindari petugas di Pos Jemplang, masuk dari arah Kabupaten Lumajang.
“Kami berharap pengunjung tunduk pada aturan yang ada. Aturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk menghindari insiden seperti ini,” ujar Septi.
Larangan kendaraan roda empat masuk ke taman nasional didasarkan pada Surat Keputusan Kepala BB TNBTS Nomor SK.88/21/BT.1/2012 mengenai Pengaturan Transportasi Kendaraan Roda di Kawasan Laut Pasir yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2012. Aturan tersebut membatasi kendaraan roda empat hanya sampai pintu masuk Cemorolawang dari arah Kabupaten Probolinggo, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, dan Jemplang dari Kabupaten Malang dan Lumajang.