Pada waktu yang hampir bersamaan tahun lalu, publik dihebohkan oleh dua kasus bom asap. Kejadian ini terjadi di Gunung Gede, Jawa Barat dan Kawah Ijen, Banyuwangi.
Dalam menanggapi insiden tersebut, pengelola dua kawasan konservasi tersebut merespons dengan cara yang berbeda. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) mengaku sedang melakukan penyelidikan, sementara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi memilih untuk merilis imbauan dengan “pendekatan kekeluargaan”.
Kepala Pos Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, Sigit Haribowo, mengatakan bahwa pada 3 Maret 2023, pihaknya berencana untuk mengumpulkan para pelaku wisata di Kawah Ijen untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai kasus bom asap di puncak Gunung Ijen. Sigit juga meminta maaf atas kejadian tersebut, menyebutnya sebagai “keteledoran kami selaku pengelola”. Mereka akan bekerja sama dengan para pelaku wisata untuk memastikan pengecekan barang bawaan tamu yang didampingi.
Sementara itu, dalam siaran pers tanggal 23 Februari 2023, BBTNGGP menyebut bahwa bom asap dinyalakan di puncak Gunung Gede pada 19 Februari 2023. Mereka menyayangkan dan mengecam aktivitas oknum pendaki yang dapat membahayakan kesehatan pendaki lain dan kelestarian satwa liar di kawasan TNGGP. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengproses perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3) menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.