Polisi telah menghentikan kasus dugaan pembunuhan anak berusia 35 tahun yang dilakukan oleh ayahnya yang berusia 61 tahun karena unsur pembelaan diri dianggap terpenuhi. Dalam gelar perkara, polisi menyimpulkan bahwa ayah, berinisial N, melakukan perbuatan tersebut dalam rangka membela diri. Pemeriksaan ini juga didukung oleh kesimpulan dari ahli pidana yang menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, dimana anak tersebut tewas karena dipukul dengan linggis oleh ayahnya sendiri. Pemicu dari peristiwa ini bermula dari cekcok antara ayah dan anak ketika anak tersebut menanyakan keberadaan istrinya kepada ayahnya. Ketidakmampuan ayah dalam menemukan keberadaan istrinya memicu kemarahan sehingga terjadilah peristiwa tersebut.