Polisi Menghentikan Kasus Ayah yang Membunuh Anak di Bekasi karena Terpenuhinya Unsur Pembelaan Diri

Date:

Polisi telah menghentikan kasus dugaan pembunuhan anak berusia 35 tahun yang dilakukan oleh ayahnya yang berusia 61 tahun karena unsur pembelaan diri dianggap terpenuhi. Dalam gelar perkara, polisi menyimpulkan bahwa ayah, berinisial N, melakukan perbuatan tersebut dalam rangka membela diri. Pemeriksaan ini juga didukung oleh kesimpulan dari ahli pidana yang menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, dimana anak tersebut tewas karena dipukul dengan linggis oleh ayahnya sendiri. Pemicu dari peristiwa ini bermula dari cekcok antara ayah dan anak ketika anak tersebut menanyakan keberadaan istrinya kepada ayahnya. Ketidakmampuan ayah dalam menemukan keberadaan istrinya memicu kemarahan sehingga terjadilah peristiwa tersebut.

Semua BErita

Arista Montana Farm: Temukan Keindahan Alam dan Hubungi Kami

Arista Montana Farm, kontak Arista Montana Farm - Arista Montana Farm, sebuah oasis hijau di tengah keindahan...

Peran Paseban dalam Menyebarkan Nilai-Nilai Luhur Budaya Sunda

Peran Paseban dalam Menyebarkan Nilai-Nilai Luhur Budaya Sunda - Paseban, sebuah ruang sakral dalam budaya Sunda, tak...

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Negara?

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang peranan penting dalam...

Ridwan Kamil Janji akan Menempatkan Pembangunan RSUD di Cakung Jakarta Timur sebagai Prioritas

loading...Cagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil berjanji akan membangun RSUD di Cakung, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak ...
Exit mobile version