Balikpapan, Busam.ID – Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman menyoroti komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pandansari. Meskipun sudah beberapa kali dilakukan penertiban, para PKL tetap berjualan di luar pagar dan menempati fasilitas umum. Taufik menilai proses penertiban kurang didasari pendekatan yang tepat terhadap para pedagang.
Menurut Taufik, upaya penertiban di Pasar Pandansari telah sering dilakukan namun tidak pernah ada kesepakatan antara pedagang dan Pemkot. Bahkan, Pemkot memberikan kelonggaran waktu berjualan dari 05.00 Wita hingga 08.00 Wita, namun faktanya berlanjut tanpa batasan jam yang jelas.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Haemusri Umar, memastikan akan melakukan penataan Pasar Pandansari tahun 2024 ini. Pihaknya masih melakukan konsolidasi untuk memenuhi kebutuhan pedagang, terutama pedagang ayam. Haemusri menegaskan bahwa penataan pasar tersebut meliputi pembangunan akses pintu masuk dan keluar, penutupan sebagian parit, serta pembuatan atap agar pedagang terlindungi dari hujan.
Diperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk penataan pasar mencapai Rp400 juta. Pengerjaan penataan diharapkan dapat dimulai pada bulan Oktober 2024 sehingga pasar siap digunakan pada tahun depan. Kesimpulannya, kebutuhan pedagang harus dipertimbangkan dalam proses penertiban dan penataan Pasar Pandansari agar bisa dilaksanakan dengan baik.