Balikpapan, Busam.ID – Unit Crocodile Polsek Balikpapan Timur telah berhasil menangkap seorang pengedar sabu bernama HG (43). Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat menyatakan bahwa kasus ini terjadi setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai tindak pidana narkoba. Tersangka ditangkap di Jalan Persatuan, Kelurahan Manggar Baru pada Jumat (24/5/2024).
Unit Crocodile mendatangi alamat yang dilaporkan dan menemukan HG berada di dalam sebuah rumah. Ketika petugas masuk, HG langsung menuju ke dapur dan mencoba membuang sesuatu yang diduga sebagai sabu-sabu. Polisi segera mengejar dan mengamankannya. Dua poket sabu-sabu berhasil ditemukan sebagai barang bukti dalam pencarian selanjutnya.
Selain itu, petugas juga menemukan tiga poket sabu-sabu lainnya di dompet HG. Total dari seluruh barang bukti yang ditemukan adalah lima poket dengan berat total 4,36 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita timbangan digital, sendok takar, dan satu unit HP Oppo.
HG beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Balikpapan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, HG dijerat Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir
Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News.