Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik telah menginstruksikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk membuka hotline pengaduan terkait tambang batubara ilegal. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan keberadaan tambang ilegal yang masih banyak di Kaltim.
Akmal menegaskan pentingnya keberadaan tempat untuk masyarakat mengadukan masalah tersebut, karena itu merupakan kewajiban pemerintah untuk menerima pengaduan. Meskipun Pemerintah Daerah tidak lagi memiliki kewenangan dalam urusan pertambangan mineral dan batubara, hal tersebut tidak boleh dianggap remeh. Oleh karena itu, Dinas ESDM diminta untuk membuka hotline dan menerima pengaduan dari masyarakat terkait tambang batubara, baik yang legal maupun yang dianggap ilegal.
Setelah pengaduan disaring, akan dilakukan langkah-langkah tindak lanjut dengan menyampaikan laporan masyarakat kepada pihak terkait seperti menteri ESDM, Kepolisian, menteri LHK, dan instansi terkait di tingkat provinsi. Selain itu, perlu juga adanya sosialisasi di sekolah-sekolah dan permukiman agar masyarakat, terutama anak-anak, tidak mendekati bekas kolam galian tambang yang berbahaya.
Kepala Seksi Minerba Dinas ESDM Kaltim, Rini Diana S, menyatakan siap membuka hotline sesuai instruksi dari Pj Gubernur Kaltim. Meskipun sebelumnya tidak ada layanan pengaduan melalui telepon, namun Dinas ESDM tetap melayani jika ada laporan masyarakat terkait kegiatan tambang yang mencurigakan. Pengaduan tersebut kemudian akan dikomunikasikan dengan pihak terkait, namun keterbatasan kewenangan Dinas ESDM membuat langkah tindak lanjutnya terbatas.
Data pendataan tahun 2022 menunjukkan bahwa terdapat 108 titik tambang ilegal di Kaltim. Namun, karena kewenangan provinsi dalam mengawasi tambang telah dicabut dan tidak ada dana dari Kementerian ESDM untuk kegiatan pendataan, data tersebut masih perlu di-update.