KPU DKI Jakarta masih menunggu keputusan KPU terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut aturan batas usia calon kepala daerah (cakada) minimal 30 tahun. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf d. “Kami menunggu koordinasi dengan KPU pusat karena regulatornya KPU pusat,” kata Anggota KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya, Sabtu (1/6/2024). Menurutnya, KPU yang nantinya akan mengatur apakah putusan MA akan dimasukkan ke dalam PKPU pencalonan atau tidak. Karena itu, KPU DKI masih dalam posisi menunggu keputusan tersebut.
Doddy memastikan bahwa putusan MA yang mencabut aturan batas usia calon kepada daerah minimal 30 tahun tidak terkait dengan pencalonan perseorangan yang saat ini tahapannya sedang berjalan. Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang meminta peraturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun dicabut. Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.
Sebagai informasi, batas usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.