Strategi Efektif Menghadapi Penyadapan Digital
Menurut Brigadir Jenderal I Made Astawa, kewenangan penyadapan harus diatur berdasarkan Undang-Undang dan melalui proses yang kompleks. Setiap lembaga yang melakukan penyadapan diberikan kewenangan yang sesuai dengan jenis kejahatan yang ditangani. Hal ini diungkapkan dalam Seminar Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil di Universitas Indonesia.
Dalam seminar tersebut, Made Astawa menekankan perlunya proses perizinan yang ketat dan ketaatan pada kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktik penyadapan. Simon Runturambi juga menyoroti pentingnya tata kelola intelijen yang baik dalam penggunaan teknologi pengawasan untuk menjaga keamanan nasional tanpa mengorbankan kebebasan sipil.
Amnesty International menjadi fokus pembahasan dalam seminar ini, menyoroti perlindungan data, kewenangan penyadapan, dan tata kelola intelijen yang baik. Membahas kompleksitas isu terkait dengan penggunaan spyware, seminar ini bertujuan untuk merespon laporan terbaru Amnesty International mengenai isu pembelian dan penggunaan alat sadap oleh pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Sulistyo dari Badan Siber dan Sandi Negara mengatakan bahwa spyware berada di posisi terkait dengan pencurian data dan memiliki potensi penyalahgunaan yang minim. Para ahli yang hadir dalam seminar memberikan berbagai perspektif tentang bagaimana menanggapi laporan Amnesty International secara efektif, dengan harapan dapat membuka langkah-langkah lanjutan dalam menangani isu tersebut.
Sumber: https://mediaindonesia.com/jabar/berita/674963/jurus-menghadapi-ancaman-penggunaan-alat-sadap-dan-keamanan-digital-di-era-modern