Kepolisian Samarinda Cepat Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Samarinda, Busam.ID – Pihak Kepolisian Samarinda telah mengamankan dengan cepat terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (6/6/2024) dini hari. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu (5/6/2024) lalu.
Menurut Zainal Arifin, korban yang berusia 16 tahun sedang tertidur di ruang tamu ketika pelaku yang merupakan ayah tirinya datang dan menindihnya. Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun.
Tim gabungan dari Unit Intelkam, Satreskrim Anti Bandit, piket penjagaan, dan Beat 110 Polsek Sungai Kunjang di bawah pimpinan Iptu Ari Kadaryono bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap pelaku, BTR (38), tanpa perlawanan di rumahnya.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku yang merupakan pekerja swasta di Samarinda mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak sesuai dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (zul)
Editor: M Khaidir
Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News