Seorang ketua RT berinisial BD (38) di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat yang diduga melakukan tindak asusila kepada dua anak baru gede alias ABG, kini statusnya sudah menjadi tersangka. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA – Seorang ketua RT berinisial BD (38) di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat yang diduga melakukan tindak asusila kepada dua anak baru gede alias ABG, kini statusnya sudah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. BD juga sudah ditahan. Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno membenarkan naiknya status BD menjadi tersangka setelah dilakukan penahanan beberapa hari lalu. “Sudah (jadi tersangka) dan sudah dilakukan penahanan,” kata Ari saat dihubungi, Minggu (9/6/2024). Ari mengungkapkan, atas perbuatannya itu BD terancam hukuman 12 tahun penjara. “Pasal 76 D jo 81 dan Pasal 76 E, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ancaman 12 tahun penjara,” kata Ari. Diberitakan sebelumnya, Ketua RT 03/RW 04 di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak ABG. Dua anak perempuan itu berinisial N (15) dan Z (13). Pelaku diamankan oleh polisi di rumahnya di kawasan Kepu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. “Pelaku telah ditangkap semalam, Kamis, 6 Juni 2024 oleh anggota kami,” kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (7/6/2024). (rca)