Prodi HI UKI Bersama DPR RI Membahas Aturan Intelijen di Indonesia
Menurut Undang-Undang No.17/2011, intelijen negara memiliki peran penting dalam melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap ancaman yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional. Hal ini menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama dengan Departemen HI UI.
Salah satu Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E.,M.M., M.Si, menjelaskan bahwa peran intelijen negara adalah untuk melakukan deteksi dini terhadap ancaman kepentingan dan keamanan nasional. Di sisi lain, Prof. Angel Damayanti, Ph.D., Guru Besar ilmu keamanan internasional Fisipol UKI, menyoroti pentingnya aturan yang mengedepankan keamanan dan hak asasi manusia dalam kegiatan penyadapan.
Dalam diskusi tersebut, juga dibahas mengenai kontradiksi antara keterbukaan dan kerahasiaan dalam hubungan negara dengan spionase. Kontribusi teknologi dalam akses dan analisis informasi juga menjadi fokus pembahasan, dengan pentingnya adanya regulasi yang jelas untuk mengatur kegiatan spionase agar tidak menimbulkan masalah etika dan hukum di kemudian hari.
FGD ini turut dihadiri oleh para narasumber seperti Prof. Hoga Saragih, Ph.D dari Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Bakrie, Aisha Rasyidilla Kusumasomantri, M.Sc dari Indo Pacific Strategic Intelligence, dan Darynaufal Mulyaman dari Cesfas UKI sebagai moderator. Diskusi ini diakhiri dengan pesan agar ruang diskursus terkait spionase dan intelijen tetap terbuka dengan tetap mengedepankan etika dan moral tanpa mengorbankan kebebasan publik dalam berpendapat.
Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/677584/prodi-hi-uki-bersama-dpr-ri-diskusikan-aturan-intelijen-di-indonesia