DAILYPANGANDARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menanggapi kritik terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran M Taufiq, setiap komisi telah didorong untuk mengadakan rapat kerja dengan mitra di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran. Hal ini bertujuan agar mereka lebih siap saat berhadapan dengan BPK RI setelah masa tenggang 60 hari berakhir.
Taufiq menegaskan bahwa tugas dan fungsi DPRD saat ini adalah mengawasi, bukan melakukan investigasi langsung terhadap temuan yang muncul di LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Pangandaran 2023. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa beberapa komisi di DPRD belum memulai rapat kerja mereka dan mengungkapkan keprihatinannya atas kurangnya aktivitas tersebut.
Lebih lanjut, Taufiq menekankan pentingnya keterlibatan aktif komisi DPRD dalam mengawasi penyelesaian LHP BPK oleh Pemkab Pangandaran. Tanpa aktivitas pengawasan yang memadai, DPRD tidak dapat mengetahui sejauh mana pemkab menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Hingga saat ini, rapat paripurna untuk penyampaian rekomendasi DPRD kepada Pemkab Pangandaran atas LHP BPK RI belum dilaksanakan, dan belum ada penjadwalan lebih lanjut. Sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Taufiq telah mendorong setiap komisi untuk melakukan rapat kerja, meskipun beberapa komisi menyatakan telah memiliki panitia khusus.