KABAR DPR – Ismail Thomas, mantan anggota DPR yang juga sempat menjabat sebagai Bupati Kutai Barat terpidana kasus korupsi perizinan, ternyata telah melenggang bebas.
Usut punya usut, Ismail Thomas yang sebelumnya dituntut lima tahun penjara ternyata hanya divonis satu tahun dan di pengadilan banding akhirnya cuman divonis tahanan kota.
Kabar bebasnya Ismail Thomas pun ramai di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.
“Benarkah orang di foto kiri adalah Ismail Thomas dari PDIP? Jika benar bukankah kasus korupsinya baru divonis awal tahun ini kok sekarang sudah bebas nongki2 atur pilkada?” seperti dikutip viva, Jumat (28/6/2024).
Belakangan diketahui, eks Bupati Kutai Barat yang juga sempat jadi anggota DPR RI itu rupanya hanyalah tahanan kota. “Owh ternyata tuntutan 5 tahun tapi cuma divonis 1 tahun dan di pengadilan banding cuman divonis tahanan kota. Luar biasa!” cuit akun @PartaiSocmed.
Diketahui Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kader PDI-P yang juga menjabat anggota Komisi I DPR RI itu menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang yang ada di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Adapun pemalsuan dokumen itu dilakukan Ismail untuk kepentingan proses persidangan terkait suatu perkara lama.
Artikel ini Kader PDI-P yang juga menjabat anggota Komisi I DPR RI itu menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang yang ada di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Adapun pemalsuan dokumen itu dilakukan Ismail untuk kepentingan proses persidangan terkait suatu perkara lama.
Apa reaksi anda soal berita ini?