Muat…
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers kasus KDRT oleh suami yang berujung meninggalnya istri di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024). FOTO/MPI/DANAN DAYA ARYA PUTRA
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, penganiayaan berujung maut itu dilakukan AWW setelah berhubungan badan dengan istrinya, RNA. Tersangka cemburu setelah mengecek handphone RNA dan mencurigai istrinya selingkuh. AWW kemudian menuduh RNA hamil bukan dengan dirinya.
“Kejadian pada hari Minggu 30 Juni 2024 sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri selanjutnya korban memegang HP dan disitulah terjadi kecemburuan tersangka,” ujar Nicolas dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).
“Tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain,” sambungnya.
Saat dituduh, RNA membela diri bahwa apa yang dikatakan AWW tidaklah benar, sehingga terjadi cekcok. Percekcokan itu akhirnya membuat tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya.
“Terjadi cekcok mulut karena korban tidak merasa melakukan hal itu dan akhirnya tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit,” katanya.
Hingga korban jatuh ke lantai, selanjutnya tersangka menganiaya korban dengan cara memukul kepala istrinya dua kali hingga bersimbah darah. Korban saat itu menjerit kesakitan, tapi tersangka tidak memberikan pertolongan.
“Dengan bersimbah darah tersangka membiarkan korban, bahkan tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum,” ujarnya.
Naas, setelah mengetahui istrinya meninggal dunia, tersangka menelpon mertuanya untuk memberitahu kejadian tersebut.
“Tersangka menelepon ayahnya (korban) dan memberitahukan bahwa tersangka sudah berhasil membunuh korban karena rasa cemburunya itu,” katanya.
(abd)