Kejaksaan Negeri Samarinda menahan mantan Bendahara Umum KONI Kota Samarinda tahun 2016, NS, atas dugaan korupsi pada Rabu 3 Juli 2024. NS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum.
NS diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Samarinda tahun 2016, dengan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar. Perbuatannya melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan dianggap menguntungkan dirinya sendiri atau pihak lain.
Kasus ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. KONI Samarinda harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.