Diduga Korupsi Rp 2,6 M, Kejari Samarinda Tahan Mantan Bendahara KONI Samarinda | BusamID

Date:

Share post:

Kejaksaan Negeri Samarinda menahan mantan Bendahara Umum KONI Kota Samarinda tahun 2016, NS, atas dugaan korupsi pada Rabu 3 Juli 2024. NS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum.

NS diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI Samarinda tahun 2016, dengan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar. Perbuatannya melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan dianggap menguntungkan dirinya sendiri atau pihak lain.

Kasus ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. KONI Samarinda harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Source link

Semua BErita

Post-Surgery, Prabowo Subianto Eagerly Resumes Activities at Bhayangkara’s 78th Anniversary

Jakarta - Presiden terpilih Indonesia untuk periode 2024-2029, Prabowo Subianto, segera kembali melanjutkan tugasnya hanya seminggu setelah berhasil...

Kepolisian Bakal Blokade Jalan 4 Hari demi Pernikahan Mewah Anant Ambani dan Radhika Merchant, Warga Mumbai India Ngamuk

Keluarga Ambani dikenal dengan kemewahan mereka. Setelah menggelar pesta pranikah di kampung halaman mereka, keluarga Ambani kemudian menggelar...

Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berhasil Diamankan | BusamID

Unit Reskrim "Tim Elang" Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap seorang pria berusia 19 tahun dengan inisial MFF atas...

Meningkatkan Potensi Diaspora Indonesia Melalui Optimasi – indoberita.net

Diaspora Hebat: Mengoptimalkan Peran dan Potensi Indonesia di Kancah Internasional Jakarta – Pemanfaatan atlet diaspora Indonesia mulai menunjukkan hasil...