Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mengumumkan bahwa korban kasus dugaan pemerkosaan di bawah umur inisial AN telah pulang kembali ke keluarga setelah kabur dari rumah pada 26 Juni 2024. AN kembali ke keluarganya berkat pemberitaan media massa di MNC Group.
“Kami bersyukur berterima kasih oleh karena pertolongan Tuhan, pesan yang dirilis lewat media MNC Portal maupun iNews TV MNC mendapat respons dari masyarakat. Masyarakat rupanya membaca berita portal melihat foto AN dan juga menonton TV melihat foto AN,” terang Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina saat jumpa pers di Kantor DPP RPA Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Lebih lanjut, Jeannie menerangkan, kronologis kaburnya AN dari rumah terjadi pada 26 Juni 2024. Saat itu, kata dia, RPA Perindo mendapat laporan dari pihak keluarga bahwa AN telah kabur dari rumah. Kemudian, Jeannie menyarankan agar keluarga menunggu hingga 2×24 jam. Bila AN tak kunjung pulang, ia menyarankan pihak keluarga dapat melapor ke polisi. Sementara RPA Perindo, kata Jeannie, bakal mengumumkan kaburnya AN melalui konferensi pers yang dihadiri iNews Media Group dan MNC TV.
Namun, kata Jeannie, AN tak kunjung pulang hingga 30 Juni 2024. Alhasil, pihak kekuarga pun membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan RPA Perindo menggelar jumpa pers untuk mengumumkan hilangnya AN. Setelah itu, kata Jeannie, RPA Perindo mendapat informasi keberadaan AN dari masyarakat yang membaca berita kehilangan AN di iNews Media Group dan MNC TV pada 3 Juli 2024 malam. Dari informasi yang didapat, sambungnya, AN tengah berada di sebuah warung kopi (warkop) dengan menggandeng seorang anak kecil.
Menindaklanjuti informasi itu, Jeannie langsung menghubungi pihak keluarga AN. Keesokan harinya, RPA Perindo bersama pihak keluarga langsung mendatangi warkop di bilangan Jakarta Selatan, untuk menemui AN. “Dan ternyata memang AN ini dia sedang menjaga seorang anak. Jadi dia bekerja, kabur dari rumah ternyata mencari pekerjaan,” tutur Jeannie.
“Ketika ditanya mengapa kabur, salah satu alasannya bahwa dia juga merasa jenuh (terhadap proses penyidikan), karena ini kan anak di bawah umur mengalami tindak pemerkosaan. SOP polisi yang berlarut-larut, ada kejenuhan, sehingga dia merasa bosan dengan apa yang dilakukan dalam penanganan kasusnya,” pungkasnya. (rca)