Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal beberapa waktu lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran mulai mengumumkan persyaratan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berlaga dalam Pilkada di Kabupaten Pangandaran. Pasangan calon tersebut harus membuat visi misi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) agar tidak keluar dari arah pembangunan yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan bimbingan teknis kepada partai politik terkait aturan dalam penyusunan visi dan misi. Hal ini bertujuan agar visi misi yang disusun tidak melenceng dari dokumen RPJP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai pedoman dalam pembangunan jangka panjang dan jangka menengah.
Syarat pencalonan bupati dan wakil bupati termasuk dukungan minimal 20% kursi DPRD Kabupaten Pangandaran dari partai politik atau gabungan partai politik. Sedangkan minimal dukungan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati Pangandaran telah ditentukan sebagai 8 kursi di DPRD Pangandaran, yang setara dengan 25% suara sah. Calon juga harus memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA dan usia minimal saat dilantik.
Muhtadin juga mengungkapkan bahwa sudah ada 4 bakal calon yang mulai bertanya terkait syarat pencalonan. Semua proses ini bertujuan agar Pilkada di Kabupaten Pangandaran dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.