Oknum staf Pengadilan Negeri Depok berinisial DR yang mencuat karena aksi menodongkan senjata airsoft gun ke warga, telah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini terjadi di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok.
“Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi saat dihubungi, Kamis (15/8/2024).
Made Budi menjelaskan bahwa DR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Bojongsari.
Sebelumnya, DR telah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian terkait video viral aksi arogan menodongkan senjata airsoft gun ke seorang warga di kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok. Polisi akan melakukan gelar perkara dan terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis.
“Kami akan kenakan Pasal 351 untuk kekerasannya dan Pasal 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan. Karena ini bukan senjata api atau senjata tajam, maka kami gunakan Pasal 335 KUHP dengan Pasal 351,” tambah Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana.
Arya menyebut bahwa aksi arogan yang dilakukan oleh terduga pelaku didasari oleh emosi akibat perselisihan paham terkait pembongkaran bangunan sejenis saung dan tidak ada pengaruh alkohol.
“Terduga pelaku dalam kondisi sadar saat melakukan aksi tersebut, dan kami belum melakukan pemeriksaan urin. Tidak terlihat gejala pengaruh alkohol pada pelaku,” ujarnya.