Polda Metro Akan Periksa Pemilik Mobil Pertama di Kasus Penggelapan Mobil Kimberly

Date:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa pemilik mobil pertama yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan mobil oleh Edward Akbar yang dilaporkan oleh Kimberly Ryder. Saat ini, kepolisian masih dalam proses pengumpulan data melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Pemilik mobil pertama akan diperiksa pada tanggal 19 Agustus 2024. Hal ini berkaitan dengan kasus penggelapan mobil,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).

Keterangan dari pemilik mobil pertama akan diuji kebenarannya dengan keterangan dari saksi lain yang juga sedang dalam proses pemeriksaan. Proses ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Ade Ary Syam juga menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa Kimberly pada tanggal 22 Agustus 2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan yang diberikan oleh suaminya, Edward Akbar, pada tanggal 12 Agustus 2024.

Hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa lima saksi termasuk korban, ibu korban, paman korban, serta terlapor yakni suami korban, Edward Akbar, dan rekannya NL.

(cip)

Semua BErita

Arista Montana Farm: Temukan Keindahan Alam dan Hubungi Kami

Arista Montana Farm, kontak Arista Montana Farm - Arista Montana Farm, sebuah oasis hijau di tengah keindahan...

Peran Paseban dalam Menyebarkan Nilai-Nilai Luhur Budaya Sunda

Peran Paseban dalam Menyebarkan Nilai-Nilai Luhur Budaya Sunda - Paseban, sebuah ruang sakral dalam budaya Sunda, tak...

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Negara?

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang peranan penting dalam...

Ridwan Kamil Janji akan Menempatkan Pembangunan RSUD di Cakung Jakarta Timur sebagai Prioritas

loading...Cagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil berjanji akan membangun RSUD di Cakung, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak ...
Exit mobile version