KPU Jakarta akan Menentukan Pencalonan Dharma Pongrekun Batal atau Tidak
Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pleno pada tanggal 19 Agustus 2024. Rapat pleno tersebut akan membahas apakah akan membatalkan atau tidak pencalonan pasangan independen Pilkada DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap isu pencatutan NIK KTP sebagai syarat pencalonan Pilkada Jakarta 2024.
Dody menjelaskan bahwa dalam rapat pleno nanti juga akan dihadiri oleh Bawaslu DKI Jakarta dan pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Mereka akan membahas mengenai rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu, termasuk tanggapan masyarakat terkait pencatutan tersebut.
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebelumnya telah diputus pada tanggal 15 Agustus 2024. Dody menegaskan bahwa proses tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan tahapan yang panjang, sehingga keputusan yang diambil harus adil dan transparan.
Meskipun prosesnya sudah berjalan cukup jauh, KPU Jakarta tetap akan merespons dengan transparansi dan keterbukaan. Mereka akan tetap mempertimbangkan segala aspek yang ada sebelum mengambil keputusan akhir.
Dengan demikian, rapat pleno KPU Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2024 sangat penting untuk menentukan kelanjutan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada DKI Jakarta.