loading…
Anggota Bawaslu Jakarta, Reki Putera Jaya memberikan keterangan di sela rapat pleno membahas pasangan calon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta 2024, Senin (19/8/2024) malam. FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta belum memutuskan apakah pasangan calon independen, Dharma Pongrekun – Kun Wardhana memenui syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada Jakarta 2024. Rapat pleno dihentikan sementara untuk menampung pengaduan bagi warga yang merasa NIK KTP-nya dicatut. Anggota Bawaslu Jakarta, Reki Putera Jaya mengungkapkan, pihaknya dan KPU sepakat memberikan waktu bagi masyarakat hingga pukul 23.00 WIB. Kemudian setelahnya KPU baru akan memutuskan untuk menetapkan apakah Dharma-Kun lolos atau tidak.
“Rapat pleno ini masih berjalan. Kami masih membuka diri untuk warga DKI untuk mengadu,” katanya kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (19/8/2024). “Keputusan itu kan ada di wilayah KPU Provinsi Jakarta. Tadi kami kira berdasarkan usulan sepertinya lebih baik menunggu pukul 23.00 WIB, itu dinamika yang terjadi dalam rapat pleno,” katanya. Sementara itu, Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari menjelaskan, rapat pleno dihentikan sementara untuk memberi waktu bagi masyarakat melakukan pengaduan di berbagai posko dan hotline Bawaslu.
“Kami berdasarkan saran Bawaslu DKI Jakarta untuk membuka sebesar-besarnya untuk warga DKI untuk mengadu ke posko atau hotline Bawaslu,” katanya. Rapat pleno yang dihadiri jajaran KPU dan Bawaslu Jakarta, serta pasangan Dharma-Kun mulai digelar mulai pukul 16.00 WIB. Namun, hingga berita ini tayang, belum ada keputusan terkait nasib pasangan Dharma-Kun. (abd)