KPU Jakarta telah membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) mulai tanggal 27-29 Agustus 2024. KPU Jakarta memperbolehkan pasangan calon (paslon) membawa pendukung hingga 200 orang saat pendaftaran. Pendukung tidak diperkenankan masuk ke ruangan pendaftaran, namun dapat menunggu di halaman Kantor KPUD Jakarta. Setelah pengecekan dokumen persyaratan, paslon akan mengadakan konferensi pers. Waktu pendaftaran adalah tanggal 27-28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB, dan tanggal 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB. Penetapan paslon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.