Paslon Boleh Bawa Pendukung Hingga 200 Orang ke Pendaftaran KPUD Jakarta

Date:

KPU Jakarta telah membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) mulai tanggal 27-29 Agustus 2024. KPU Jakarta memperbolehkan pasangan calon (paslon) membawa pendukung hingga 200 orang saat pendaftaran. Pendukung tidak diperkenankan masuk ke ruangan pendaftaran, namun dapat menunggu di halaman Kantor KPUD Jakarta. Setelah pengecekan dokumen persyaratan, paslon akan mengadakan konferensi pers. Waktu pendaftaran adalah tanggal 27-28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB, dan tanggal 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB. Penetapan paslon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Semua BErita

Arista Montana Farm: Temukan Keindahan Alam dan Hubungi Kami

Arista Montana Farm, kontak Arista Montana Farm - Arista Montana Farm, sebuah oasis hijau di tengah keindahan...

Peran Paseban dalam Menyebarkan Nilai-Nilai Luhur Budaya Sunda

Peran Paseban dalam Menyebarkan Nilai-Nilai Luhur Budaya Sunda - Paseban, sebuah ruang sakral dalam budaya Sunda, tak...

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Negara?

Bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang peranan penting dalam...

Ridwan Kamil Janji akan Menempatkan Pembangunan RSUD di Cakung Jakarta Timur sebagai Prioritas

loading...Cagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil berjanji akan membangun RSUD di Cakung, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak ...
Exit mobile version