Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa enam pelaku pengeroyokan terhadap tahanan di Rutan Kelas I Cilodong telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
DEPOK – Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa enam pelaku kasus pengeroyokan terhadap tahanan berinisial RA (26) yang mengakibatkan korban tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cilodong, Depok telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka berinisial Y, A, L, S, I, dan T, berisiko dihukum dengan kurungan 12 tahun ditambah sisa masa tahanan.
“Narapidana yang meninggal telah dibawa ke tahap penyelidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum telah dimulai,” ujar Arya kepada wartawan di Mapolres Depok, Senin (2/9/2024).
Namun Arya menegaskan bahwa karena tersangka tersebut merupakan tahanan di dalam rutan, maka penahanannya akan tetap dilakukan di sana.
“Saat waktunya untuk dibebaskan, kami akan melanjutkan penahanan terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban,” tambahnya.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 170 KUHP karena menyebabkan kematian korban dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang tahanan tewas akibat dikeroyok oleh enam orang di Rutan Kelas I, Depok, Jawa Barat. Pengeroyokan dipicu oleh perilaku korban yang dianggap tidak pantas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indrad mengungkapkan bahwa korban berinisial RA (26) baru-baru ini dialihkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Tahanan kasus narkoba tersebut kemudian dititipkan ke Rutan Cilodong Depok. “Pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar jam 14.00 WIB, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok oleh tim penyidik narkoba Polda Metro Jaya,” katanya.
“Selanjutnya, sekitar pukul 15.30 WIB, Kejaksaan mengirimkan korban untuk dititipkan ke Rutan Cilodong. Kemudian pada sekitar pukul 16.00 WIB, korban diterima oleh pihak Rutan Cilodong,” ujar Ade Ary menjelaskan kronologi pelimpahan korban, Sabtu (31/8/2024).
Setelah itu, kata Ade Ary, korban menjalani proses registrasi dan pembotakan. Di saat itulah korban dikeroyok oleh sekitar enam orang sesama tahanan.
Berdasarkan keterangan saksi, Ade Ary mengungkapkan bahwa korban dianggap berperilaku tidak sopan dan hal tersebut memicu para pelaku untuk melakukan penganiayaan.
“Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, pihak Rutan Cilodong menghubungi keluarga korban dan menginformasikan bahwa korban sakit. Keluarga korban datang ke Rutan Cilodong dan diberitahu bahwa korban mengalami sakit perut dan kehilangan kesadaran, namun mereka tidak dapat menjumpai korban,” tambahnya.