Terdakwa Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Anak Pidanakan Ibu Kandung 

Date:

Pada Rabu (4/9), Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang kasus anak yang menuduh ibu kandungnya sendiri. Sang ibu yang menjadi terdakwa mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, anaknya meminta uang sebesar 500 miliar rupiah sebagai syarat untuk damai.

Kusumayati, ibu berusia 62 tahun yang dipidanakan oleh anak kandungnya, telah menarik perhatian publik di Karawang, Jawa Barat. Dukungan untuknya datang dari warga, LSM, dan teman-teman sekolahnya yang hadir di sidang. Walaupun dipenuhi dengan kaos dukungan, para pendukung setia menunggu jalannya persidangan meskipun tertunda beberapa jam dari jadwal.

Teman sekolah Kusumayati mengekspresikan simpati terhadap kasus ini dan menyesalkan bahwa konflik antara ibu dan anak harus diselesaikan di pengadilan. Meskipun pengadilan menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan, Stepanie, anak Kusumayati, memilih melanjutkan proses hukum terhadap ibunya atas dugaan pemalsuan tanda tangan terkait surat keterangan waris (SKW) dalam pembagian saham perusahaan keluarga.

Mereka berharap bahwa kasus ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa meninggalkan rasa sakit di antara ibu dan anak.

Source link

Semua BErita

Peran Swasta dalam Mendukung Konservasi Alam dan Pembangunan Berkelanjutan

Peran swasta dalam mendukung program konservasi alam dan lingkungan serta pembangunan - Peran Swasta dalam Mendukung Konservasi...

Strategi Konservasi Air untuk Menghadapi Kekeringan

Strategi konservasi air untuk menghadapi kekeringan - Kekeringan, ancaman yang kian nyata di tengah perubahan iklim, menjadi...

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang Bersifat Toleran

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang Bersifat Toleran - Yayasan Paseban, sebuah organisasi nirlaba yang...

Yayasan Paseban: Membangun Masyarakat Berorientasi Masa Depan

Yayasan Paseban dan Perannya dalam Membangun Masyarakat yang Bersifat Berorientasi pada Masa Depan - Yayasan Paseban, sebuah...
Exit mobile version