KABARDPR.COM – KPU RI dan Bawaslu RI mendesak untuk mendiskualifikasi pasangan Calon Walikota Tomohon, Caroll Senduk, dan wakil Wali kota Tomohon, Sendy Rumaja. Desakan ini disampaikan dalam surat terbuka karena diduga pasangan tersebut melanggar UU Pilkada terkait larangan mengganti pejabat pada masa Pilkada.
Surat terbuka tersebut disampaikan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia yang terdiri dari Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Persatuan Advokat Pro Demokrasi (PAPD). Mereka menyoroti adanya pergantian jabatan pada Pemerintah Kota Tomohon pada tanggal 22 Maret 2024 yang melibatkan 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Menurut Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia, Arifin Nur Cahyono, pelantikan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Caroll Senduk tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum berat karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menegaskan larangan kepala daerah untuk mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024.
Arifin mengungkapkan bahwa Caroll Senduk bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Larangan mengganti pejabat ini berlaku 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.
Bawaslu RI juga telah mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak ada penggantian pejabat oleh kepala daerah sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya. Surat terbuka ini ditujukan kepada KPU RI dan Bawaslu dengan harapan agar dugaan pelanggaran yang serius dan disengaja oleh Calon Walikota Tomohon Caroll Senduk dapat di dengar dan diproses.