Pemilik salah satu unit di Sudirman Part Apartment, Sanny Suharli diduga enggan untuk menyelesaikan tunggakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan Sinking Fund (SF) yang mencapai ratusan juta rupiah. Dia juga menyerang pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Sudirman Park Apartment (PPPSRS SPA).
Tunggakan IPL dan SF tersebut tak pernah dibayar sejak serah terima unit tahun 2007. Sanny Suharli mempersoalkan legalitas pengurus PPPSRS SPA meskipun mereka sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan dan Pencatatan dari DPRKP DKI Jakarta.
Sanny Suharli juga mengirimkan somasi kepada pengurus PPPSRS SPA, sehingga pengurus mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang saat ini dalam tahap pembuktian.
Pemberitaan di media juga dipertanyakan karena keliru dan diduga sebagai pengalihan isu untuk menghindari tanggung jawab. Meskipun Badan Pengelola, Pengurus Pengawas PPPSRS, dan pejabat DPRKP sudah menjelaskan tentang tunggakan IPL dan SF serta legal standing PPPSRS SPA, Sanny Suharli tetap menolak menyelesaikan kewajibannya.
Diduga Tak Niat Bayar Tunggakan IPL, Pemilik Unit Sudirman Park Apartment Bikin Tuduhan Tak Berdasar
Date:
Share post: